Diberdayakan oleh Blogger.

Batas Waktu Pengerjaan PUPNS BKN Menjadi Februari 2016

Berita gembira, pengisian PUPNS diperpanjang sampai akhir Februari 2016. Pelaksanaan PUPNS secara elektronik atau dikenal dengan ePUPNS sudah berjalan selama hampir dua bulan. Dalam perjalanannnya, banyak sekali ditemukan hambatan dan kendala, mulai dari web tidak bisa diakses, login logout dengan sendirinya dan berbagai permasalahan lain. Selain itu, sampai saat ini juga banyak PNS yang belum melakukan registrasi ePUPNS ini.

Deadline PUPNS Sampai Februari 2016

Dengan sederat permasalahan ePUPNS ini, ditambah masih banyaknya PNS yang belum registrasi dalam sistem ePUPNS BKN maka tenggat waktu pengerjaan yang semula dideadline sampai 31 Desember 2015 maka kini diundur dan diperpanjang sampai bulan Februari 2016.
 Pengerjaan PUPNS BKN Menjadi Februari 2016
Kepala BKN, Bima Haria W menjelaskan bahwa pihaknya mengakui adanya ketidaksiapan insfratruktur, sehingga anggaran ditambah. Dengan langkah tersebut, maka pengerjaan ePUPNS menjadi lancar, dan semua data PNS bisa masuk.
Haria juga menjelaskan bahwa ePUPNS bukanlah merupakan proyek pemerintah, sehingga semua PNS wajib hukumnya untuk daftar ulang PUPNS.
Mengenai kendala lemot dan sulis mengakses, maka pihak BKN memberi perpanjangan waktu higga Februari 2016. 
Sebelumnya, Satgas PUPNS yang menangani permasalahan PUPNS juga telah melakukan penjadwalan input data sebagai usaha untuk memperlancar pelaksanaan ePUPNS. Penjadwalan untuk mengakses server ditentukan sesuai wilayah. Jadi ketika kita mencoba login pada hari yang bukan jadwal wilayah kita untuk mengerjakan, maka tidak akan berhasil login dan muncul peringatan.

Dasar Hukum PUPNS 2015

Jika kita melihat Perka BKN No  19 Tahun 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V77-4/99 Tanggal 27 Juli 2015 mengenai Implementasi e-PUPNS tahun 2015, bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 2015 seluruh PNS wajib mendaftar untuk pendataan ulang secara elektronik pada situs ePUPNS BKN paling lambat sampai dengan bulan Desember 2015 maka wajib hukumnya bagi semua PNS di Indonesia untuk melakukan pendataan ulang PUPNS.
Dan jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan dan PNS tersebut tidak melakkan updating data maka PNS tersebut akan menerima sanksi yaitu dikeluarkan dari database BKN sehingga akibatnya adalah beberapa layanan kepegawaian tidak bisa diproses.

Manfaat PUPNS 2015

Ada beberapa faktor iadakannya pemutahiran data PNS melalui situs portal website pupns.bkn.go.id bagi seluruh PNS di seluruh Indonesia antara lain :
  1. Untuk memperoleh data akurat, terpercaya, dan valid sebagai dasar kebutuhan dalam pengembangan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
  2. Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Adapun sanksi untuk PNS yang tidak melakuakn update data melalui e-pupns antara lain mendapatkan sanksi dari pihak BKN yang sebagai berikut :
  • Jika PNS tidak melaksanakan pemutahiran data   e-PUPNS dalam waktu yang telah ditentukan, data PNS yang bersangkutan akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
  • Jika  dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Demikian berita mengenai perpanjangan batas waktu pengisian PUPNS 2015 yang semula 31 Desember 2015 diperpanjang menjadi 28 Februari 2016.

Anggaran THR PNS 2016 Sebesar 6 Trilyun

Pemerintah telah memprogramkan pemberian gaji ke-14 PNS atau Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2016 nanti, dan dengan adanya rencana tersebut, maka disebutkan juga tidak akan ada kenaikan gaji PNS pada tahun 2016. Dan anggaran yang disiapkan oleh pemerintah untuk pemberian THR PNS 2016 tidak main-main, besarnya 6 trilyun. Hal ini dijelaskan oleh Askolani, Dirjen Anggaran Kemenkeu. Dan angka sebesar 6 trilyun tersebut baru untuk pemberian THR PNS pusat. sedangkan PNSD masuk ke rekening APBD masing-masing daerah.
Ditegaskan pula oleh Askolani bahwa tahun 2016 tidak akan ada kenaikan gaji pokok PNS, para abdi negara diberi THR yang jumlahnya sebesar sekali gaji pokok.
Anggaran THR PNS 2016
Tujuan pemberian gaji ke 14 atau THR pada tahun 2016 bagi PNS ini adalah demi efisiensi dan menghindarkan dari resiko kekurangan uang pada PT.Taspen. Jadi, pada tahun 2016 nanti, dalam setahun PNS akan menerima 14 kali gaji. Yang perlu diketahui adalah, gaji ke-13 diberikan pada masa anak masuk sekolah baru, sedangkan gaji ke- 14 atau THR bagi PNS diberikan sebelum hari Lebaran.

Alasan Mengapa Pemerintah Memberi THR atau Gaji ke-14 Bagi PNS pada Tahn 2016

MenpanRB, Yuddy Chrisnandi menjelaskan mengapa PNS akan diberi THR atau gaji ke-14 PNS pada tahun 2016 nanti. Sesuai pernyataan Yuddy, THR akan terasa lebih bermanfaat bagi PNS, daripada kenaikan gaji. Kenakan gaji PNS hanya 4 %, sedangkan THR besarannya satu kali gaji pokok.
Yuddy pun menyampaikan pengakuan mengenai pemberian THR PNS 2016 adalah untuk menjaga semangat kerja PNS. Sehingga, jika PNS dituntut untuk bekerja tertarget, maka harus diimbangi dengan perhatian kesejahteraanya.

THR  Gaji ke-14 PNS Hanya Berlaku pada Tahun 2016


Kementerian Keuangan RI menjelaskan mengenai pemberian THR PNS tahun 2016 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-Indonesia sementara hanya berlaku pada 2016. Tetapi, bisa saja peberian THR PNS 201 ini akan berjalan sampai tahun berikutnya. Penjelasan ini juga disampaikan oleh Dirjen Angaran Kemenkeu. Jadi, THR hanya akan diberikan pada tahun 2016 nanti, selanjutnya akan dilakukan pembahasan.
Menurut Askolani ( Dirjen Anggaran Kemenkeu) keuntungan dari pemberian THR bagi PNS ini adalah untuk penghematan anggara PBN, dan efektif membantu untuk penghemat tujuan dari kebijakan baru tersebut supaya lebih efisien untuk APBN dan sangat efektif membantu pendapatan PNS. Dan yang terpenting adalah menghindarkan dari risiko unfunded atau kondisi kekurangan dan.
Askolani menjelaskan bahwa pemerintah kerap menanggung dan menutupi kekurangan dana yang membengkak karena ada kenaikan gaji gaji PNS setiap tahun.

Demikian beberapa informsi penting menenai rencana pemberian THR PSN 2016 nanti.

Cara Memperoleh NUPTK Baru Bagi Guru GTT/PTT/Guru PNS

NUPTK atau kepanjangan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah sebuah nomor unik yang dimiliki oleh seorang guru dan tenaga pendidikan. Dengan kepemilikan NUPTK bagi setiap PTK untuk saat ini tidak semudah cara lama. Jika dahulu, pengajuan NUPTK bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi LPMP setempat. Lebih mudahnya lagi, tidak ada persyaratan masa kerja bagi pengajuan NUPTK pada masa itu. Namun pada saat ini, untuk memperoleh NUPTK agaknya lebih sulit, artinya ada beberapa syarat terpenuhi meskipun penerbitannya secara otomatis.
Sesudah ditutupnya layanan Padamu Negeri, maka cara memperoleh NUPTK bagi guru dilakukan melalui aplikasi Dapodik. Namun, dalam pemberian NUPTK tidak serta merta muncul, ada syarat yang harus dipenuhi.
Lalu bagaimana cara memperoleh NUPTK baru bagi guru baru? Berdasarkan penjelasan dari pihak PDSP ( Pusat Data da Statistik Pendidikan) dijelaskan bahwa NUPTK akan diberikan bagi guru yang dianggap berhak dan memenuhi persyaratan. Pihak PDSP akan menentukan berhak dan tidaknya seorang guru memperoleh NUPTK dengan merekam data yang ada pada aplikasi Dapodik,
Cara Memperoleh NUPTK
Untuk saat ini, PDSP Kemdikbud memiliki data pada server. Jika seorang PTK sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka dipastikan akan memperoleh NUPTK tersebut. NAmun yang perlu digaris bawahi adalah untuk saat ini fitur atau menu edit PTK pada layana vervalptk.kemdikbud.go.id belum siap dan belum sempurna karena masih berada dalam tahap integrasi data.
Dan tampilan ini menunjukkan bahwa data memang belum ditampilakn oleh PDSP Kemdikbud dan dalam tahap inegrasi data.
Cara Memperoleh NUPTK Baru Bagi Guru/PTK Baru

Sebagai pertimbangan untuk memperoleh NUPTK bagi guru, maka ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihak PDSP, diantaranya:
  • riwayat mengajar
  • nomor SK pertama
  • tanggal SK
  • Keatfa PTK
Dan mulai tahun 2015 dan untuk selanjutnya, pemberian NUPTK dilakukan dengan dasar data dari aplikasi Dapodik.

Syarat Memperoleh NUPTK bagi Guru/PTK

Berdasarkan  surat edaran BPSDM PDKPMP tertanggal 30 April 2015 dalam hal peryaratan penerbitan NUPTK untuk periode 2 tahun ajran 2014/2015 maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memperoleh NUPTK:
  1. Guru/Pengawan PNS:  Berkualisikasi pendidikan S1/ D IV
  2. Guru non PNS: Sarjana/S1 atau D IV, SK GTT Bupati/Walikota/Gurbernur
  3. Guru non PNS sekolah swasta: Sarjana/S1 atau D IV , SK GTY minimal 2 tahun berturut-turut

Berdasarkan beberapa informasi diatas, maka seorang PTK tidak perlu melakukan pengajuan untuk memperoleh NUPTK, karena NUPTK akan terbit ketika seorang PTK dianggap memenuhi syarat untuk memiliki NUPTK. Dan untuk melihat data PTK secara lengkap, bisa dibuka melalui alamat: http://referensi.data.kemdikbud.go.id/login.php.

Syarat dan Biaya PPGJ (Pendidikan Profesi Guru Jabatan PPGJ) 2015

Pada tahun 2015 ini, pola penjaringan sertifikasi guru dilakukan dengan melalui program Pendidikan Profesi Guru Jabatan  (PPGJ) 2015. Setelah beberapa pola dilaksanakan mulai dari portofolio dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).
Beberapa syarat dan ketentuan mengenai PPGJ mungkin bermanfaat untuk anda yang akan melaksanakannya.
Syarat Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Jabatan (PPGJ) 2015
  1. Telah memenuhi kualifikasi pendidikan  min S1 atau D IV (Diploma IV) dari progdi yang yang terakreditasi, kecuali Program PGSD dan PG PAUD.
  2. Mengajar di sekolah atau satuan pendidikan di bawah naungan Kemdikbud.
  3. Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS)  yang mengajar di  satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau guru yang dipekerjakan (DPK) di  satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  4. Guru non PNS yang memiliki status sebagai  GTY (Guru tetap Yayasan) atau seorang guru yang mengajar di  sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah setempat.
  5. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
  6. Masa kerja minimal 5 tahun sebagai guru.
  7. Bersedia untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku  dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala Sekolah dan Pemerintah Daerah.
  8. Surat keterangan  sehat dari dokter.
  9. Surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.

Syarat dan Biaya PPGJ (Profesi Guru Jabatan PPGJ)
Untuk proses seleksi administrasi oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota. Calon peserta PPGJ mendaftar ke Diknas Pendidikan kabupaten/kota dengan menyerahkan dokumen sbb:
  1. Form pendaftaran peserta PPG (Format P1).
  2. FC ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisir oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
  3. FC SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
  4. FC SK pengangkatan sebagai guru non PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
  5. Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan KS
  6. Surat persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik.
  7. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  8. Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.
Seleksi akademik oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara/LPTK:
  1. LPTK melakukan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
  2. LPTK melakukan seleksi akademik menggunakan tes dan non tes: Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan program PPG yang akan diikuti).
  3. Tes kemampuan bahasa Inggris.
  4. Tes potensi akademik.
  5. Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.
LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota dan melaporkan ke Dit Diktendik Ditjen Dikti dan BPSDMP & PMP.
Syarat dan Cara Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru Jabatan (PPGJ)

Pendidikan Profesi Guru  (PPG) ini diselesaikan dalam waktu 2 semester dengan biaya sekitar Rp 12.000.000. Kurikulum PPG berisi program workshop pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran yang mendidik (Subject Specific Pedagogy) dan disertai pemantapan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi akademik bidang studi, serta PPL kependidikan. Proporsi beban belajar (SKS) untuk workshop SSP: PPL = 60 : 40.
Demikian informasi seputar mekanisme pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Jabatan Tahun 2015.

Persyaratan Peserta Pendidikan Profesi Guru 2015

Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan sebuah pedidikan bagi guru untuk meningkatkan profesionalitas dalam melaksanakan tugas sebagai seoarang pengajar. Dengan Memiliki sertifikat Profesi ini berarti guru tersebut layak untuk mengajar sesuai dengan kualifikasi yang ada. Untuk mendapatkan sertifikat Profesi ini guru harus memenuhi Persyaratan peserta PPG adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
  2. Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
  3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah  (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  4. Guru Non PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang  memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  6. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
  7. Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
  8. Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  9. Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.
 
Persyartan diatas harus di miliki seorang guru sebelum menjadi peserta PPG, Kriteria Bagi Peserta program PPG adalah sebagai berikut:
  • PPG diorientasikan bagi guru yunior yang berprestasi dan mengajar pada satuan pendidikan (SMP/MTs,SMA/MA, dan SMK/MAK).
  • Peserta diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
  • Seleksi peserta terdiri atas seleksi administratif dan seleksi akademik. Seleksi administratif dilakukan oleh dinas pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan seleksi akademik dilakukan oleh PPG penyelenggara yang ditunjuk Kemendiknas.
  • Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh PPG yang ditunjuk kemendiknas. Daftar peserta yang dinyatakan lulus beserta NPM selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas.